Minggu, 09 Agustus 2015

Makalah Pegat Mepianak sebagai Kasus Radikalisme



TUGAS MATA KULIAH STUDI AGAMA HINDU








PEGAT MEPIANAK SEBAGAI SALAH SATU KASUS RADIKAL




Oleh :
I KETUT PUTU SUARDANA
NIM. 141 211 10








PROGRAM PASCA SARJANA ILMU KOMUNIKASI HINDU
SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI
GDE PUDJA MATARAM
2014


KATA  PENGANTAR

Om Swastyastu
Puja dan puji syukur kami ucapkan  kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa, karena atas Asung Kerta Waranugraha-Nya makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Makalah ini bersumberkan dari beberapa literatur yang di gunakan sebagai acuan dalam penulisannya. Buku-buku tersebut sudah barang tentu berkaitan dengan masalah-masalah yang dibahas khususnya mengenai Radikalisme dan Pegat Mepianak.
Penulis tidak lupa mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu saya dalam menyelesaikan makalah ini. Dengan segala keterbatasan  kemampuan yang dimiliki maka di sadari pula bahwa makalah  ini belum sempurna adanya seperti yang diharapkan. Sudah barang tentu terdapat kesalahan ataupun kekeliruan yang tidak disengaja. Oleh karena itu diharapkan untuk memberikan suatu saran dan kritik yang bersifat membangun. Demikian semoga makalah  ini bermanfaat.
Om Santhi, Santhi, Santhi, Om.

                                                                                    Mataram, 4 Oktober 2014
                                                                                                Penulis


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR..................................................................................       ii
DAFTAR ISI.................................................................................................       iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang...................................................................................       1
B.     Rumusan Masalah..............................................................................       2
C.     Tujuan Penulisan................................................................................       2
D.    Manfaat Penulisan.............................................................................       3
BAB II PEMBAHASAN
A.    Paham Radikalisme............................................................................       4
B.     Kedudukan Anak..............................................................................       4
C.     Pegat Mepianak.................................................................................       5
D.    Pegat Mepianak dan Radikalisme.....................................................       5
BAB III PENUTUP
A.    Simpulan............................................................................................       7
B.     Saran..................................................................................................       7
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 Pasal 1 menjelaskan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Lestawi, 1999:39). Hal ini mengisyaratkan bahwa perkawinan itu disamping sebagai suatu hubungan antara pria dan wanita untuk membentuk satu keluarga tetapi juga menyangkut hubungan dengan tuhan.
Sedangkan Sumiarni (2004 : 4) mengatakan perkawianan merupakan hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang wanita, sebagai suami istri untuk hidup bersama dengan kekal yang diakui Negara. Hal ini menunjukkan bahwa perkawinan juga menyangkut hubungan hukum antara pria dan wanita yang terikat pula pada suatu aturan yang diterapkan oleh negara untuk mendapatkan pengakuan keabsahan dari ikatan perkawinan tersebut.
Hal yang berbeda pula dapat dilihat dalam perkawinan dalam hukum adat Bali. Perkawinan yang tidak hanya semata-mata berarti suatu ikatan suami istri namun juga bermaksud untuk mendapatkan keturunan. Dalam setiap perkawinan di Bali terdapat hal yang paling menakutkan yaitu terjadinya perpisahan insane yang menjalin grahasta asrama yaitu suatu perceraian.
Perceraian menimbulkan berbagai permasalahan berkeluarga yang menimbulkan akibat tertentuterhadap anak dalam perkawinan. Anak yang merupakan hasil perkawinan pada dasarnya bilamana terjadi perceraian harus diperlakukan secara adil dan bijaksana.
Kasus yang sangat menarik pernah terjadi dalam masyarakat adat Bali yang mana terjadi pristiwa Pegat Mepianak yang memutuskan hubungan anak dengan orang tuanya. Kasus tersebut adalah suatu kasus radikal yang terjadi akibat aturan adat. Hal inilah yang menarik untuk penulis kaji dalam makalah ini.

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang tersebut di atas maka permasalahan yang akan dikaji dalam makalah ini dapat dirumuskan sebagi berikut :
1.      Bagaimana Pegat Mepianak bisa terjadi pada masyarakat Bali?
2.      Mengapa Pegat Mepianak dikatakan sebagai salah satu kasus yang radikal?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Tujuan Umum
Secara umum penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan kasus Pegat Mepianak sebagai salah satu paham radikalisme.
2.      Tujuan Khusus
Secara khusus penulisan ini bertujuan sebagai berikut :
a.       Untuk menjelaskan proses terjadinya kasus Pegat Mepianak.
b.      Untuk menjelaskan kasus Pegat Mepianak menjadi paham radikalisme.


D.    Manfaat Penulisan
1.      Manfaat Teoretis
Secara teoretis penulisan makalah ini dapat dijadikan landasan teori pada penulisan berikutnya.
2.      Manfaat Praktis
Tulisan dalam makalah ini dapat dijadikan acuan bagi masyarakat yang masih melaksanakan tradisi atau budaya Pegat Mepianak agar dapat mempertimbangkan lagi tradisi yang mereka laksanakan atau budayakan.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Paham Radikalisme
Radikal berasal dari kata radic yang berarti akar sedangkan  radikal adalah(sesuatu) yang bersifat mendasar atau hingga ke akar – akarnya (Khamami, 2002:11). Selain itu Khamami juga menambahkan bahwa radikalisme diartikan dengan paham atau aliran keras yang menginginkan perubahan atau pembaruan sosial dan politik dengan cara keras atau drastis dan sikap ekstrem suatu aliran politik.
Berdasarkan hal tersebut di atas maka paham radikalisme itu terjadi karena adanya keinginan yang didorong oleh aturan dalam kelompok tertentu misalnya kelompok adat.

B.     Kedudukan Anak
Anak-anak dalam hubungannya dengan orang tua dapat dibedakan antara anak kandung, anak tiri, anak akuan dan anak piara yang kedudukannya masing-masing berbeda menurut hukum kekerabatan setempat (Hadikusuma, 2003:143).
Bhusar dalam Marianingsih (2012:25) mengatakan bahwa pada umumnya hubungan anak dengan keluarga sangat tergantung dari keadaan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan khususnya tergantung dari system keturunan. Seperti telah diketahui di Indonesia terdapat persekutuan yang susunannya berdasarkan tiga macam garis keturunan, yaitu garis keturunan ibu, garis keturunan bapak dan garis keturunan ibu dan bapak.
Dalam garis keturunan ibu dan bapak yang dikenal dengan parental maka hubungan anak dengan pihak ibu maupun bapak sama eratnya. Berbeda dengan garis keturunan ibu atau matrilineal maka hubungan anak lebih erat dengan keluarga ibunya dan sebaliknya dalam garis keturunan bapak atau patrilinial maka hubungan anak lebih erat dengan keluarga bapaknya.

C.    Pegat Mepianak
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa kedudukan anak itu sangat penting dalam keluarganya. Di Bali pada umumnya masyarakat mengikuti paham patrilinial yaitu mengikuti garis keturunan bapak. Dalam suatu kasus di Bali terjadi pula seorang bapak memutuskan hubungan dengan anaknya yang disebut Pegat Mepianak (Lestawi, 1999:53).
Pegat Mepianak berasal dari bahasa Bali yaitu dari kata Pegat yang berarti putus dan kata Pianak berarti anak. Dari kata tersebut dapat disimpulkan bahwa Pegat Mepianak merupakan putusnya hubungan orang tua dengan anaknya.
Pegat Mepianak di Bali biasanya terjadi ketika anak itu terlahir setelah orang tuanya berpisah atau bercerai. Akibat dari Pegat Mepianak maka seorang anak tidak lagi mendapatkan dukungan materi maupun moril dari orang tuanya.

D.    Pegat Mepianak dan Radikalisme
Dalam hukum keluarga adat maka hubungan antara anak dengan orang tuanya dapat saja putus hubungan. Namun jika dilihat dari hubungan adat secara pertalian geneologis atau hubungan darah maka hubungan darah antara anak dengan orang tuanya tidak tidak akan pernah terputuskan oleh hubungan apapun seperti halnya Pegat Mepianak.
Pada pertalian darah (geneologis) ini maka hubungan antara anak dengan ayah atau ibunya akan selalu ada. Hubungan hukum anak orang tua ini dalam berbagai lingkungan dapat dikorbankan dengan suatu perbuatan hukum misalnya anak dapat dibuang oleh bapaknya (Lestawi, 1999:53). Oleh karena itu kasus Pegat Mepianak yang terjadi di Bali karena adanya sangsi adat yang biasanya disebabkan oleh pihak orang tua si anak adalah merupakan salah satu kasus yang bersifat radikal. Dengan kata lain kasus Pegat Mepianak sudah didasari oleh paham radikalisme dari adat masyarakat di Bali. Karena bagaimana bisa anak menjadi korban perbuatan orang tuanya sendiri dengan kata lain orang tua berbuat tapi anak yang menjadi korban.


BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan
Pegat Mepianak merupakan kasus pemutusan hubungan sosial anatara orang tua dan anakanya sehingga sang anak tidak mendapatkan dukungan moril dan materil dari pihak keluarganya yang sedarah. Pegat Mepianak merupakan suatu kasus yang radikal karena kasus ini dapat merugikan satu pihak yaitu sang anak. Anak yang menjadi korban pegat mepianak akan tidak diurus lagi oleh orang tuanya yang biasanya terjadi pada lingkungan adat.

B.     Saran
Penulis sarankan kepada pembaca yang masih berada pada masyarakat adat yang menjalankan tradisi Pegat Mepianak untuk mempertimbangkan lagi tradisi yang dijalankan karena dapat merugikan pihak anak itu sendiri karena pada dasarnya hubungan darah antara anak dan orang tuanya akan selalu ada sampai kapanpun.


DAPTAR PUSTAKA

Lestawi, I Nengah. 1999. Hukum Adat. Surabaya : Paramita.

Marianingsih, Dorotea Indah. 2012. Skripsi:Kedudukan Anak Jika Terjadi Perceraian Menurut Hukum Agama Hindu (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Mataram). STAHN Gde Pudja Mataram

Zada, Khamami. 2002. Islam Radikal :Pergulatan Ormas-Ormas Islam Garis Keras di Indonesia. Jakarta : Teraju.


Makalah Pegat Mepianak Sebagai Kasus Radikalisme



TUGAS MATA KULIAH STUDI AGAMA HINDU








PEGAT MEPIANAK SEBAGAI SALAH SATU KASUS RADIKAL




Oleh :
I KETUT PUTU SUARDANA
NIM. 141 211 10








PROGRAM PASCA SARJANA ILMU KOMUNIKASI HINDU
SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI
GDE PUDJA MATARAM
2014


KATA  PENGANTAR

Om Swastyastu
Puja dan puji syukur kami ucapkan  kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa, karena atas Asung Kerta Waranugraha-Nya makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Makalah ini bersumberkan dari beberapa literatur yang di gunakan sebagai acuan dalam penulisannya. Buku-buku tersebut sudah barang tentu berkaitan dengan masalah-masalah yang dibahas khususnya mengenai Radikalisme dan Pegat Mepianak.
Penulis tidak lupa mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu saya dalam menyelesaikan makalah ini. Dengan segala keterbatasan  kemampuan yang dimiliki maka di sadari pula bahwa makalah  ini belum sempurna adanya seperti yang diharapkan. Sudah barang tentu terdapat kesalahan ataupun kekeliruan yang tidak disengaja. Oleh karena itu diharapkan untuk memberikan suatu saran dan kritik yang bersifat membangun. Demikian semoga makalah  ini bermanfaat.
Om Santhi, Santhi, Santhi, Om.

                                                                                    Mataram, 4 Oktober 2014
                                                                                                Penulis


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR..................................................................................       ii
DAFTAR ISI.................................................................................................       iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang...................................................................................       1
B.     Rumusan Masalah..............................................................................       2
C.     Tujuan Penulisan................................................................................       2
D.    Manfaat Penulisan.............................................................................       3
BAB II PEMBAHASAN
A.    Paham Radikalisme............................................................................       4
B.     Kedudukan Anak..............................................................................       4
C.     Pegat Mepianak.................................................................................       5
D.    Pegat Mepianak dan Radikalisme.....................................................       5
BAB III PENUTUP
A.    Simpulan............................................................................................       7
B.     Saran..................................................................................................       7
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 Pasal 1 menjelaskan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Lestawi, 1999:39). Hal ini mengisyaratkan bahwa perkawinan itu disamping sebagai suatu hubungan antara pria dan wanita untuk membentuk satu keluarga tetapi juga menyangkut hubungan dengan tuhan.
Sedangkan Sumiarni (2004 : 4) mengatakan perkawianan merupakan hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang wanita, sebagai suami istri untuk hidup bersama dengan kekal yang diakui Negara. Hal ini menunjukkan bahwa perkawinan juga menyangkut hubungan hukum antara pria dan wanita yang terikat pula pada suatu aturan yang diterapkan oleh negara untuk mendapatkan pengakuan keabsahan dari ikatan perkawinan tersebut.
Hal yang berbeda pula dapat dilihat dalam perkawinan dalam hukum adat Bali. Perkawinan yang tidak hanya semata-mata berarti suatu ikatan suami istri namun juga bermaksud untuk mendapatkan keturunan. Dalam setiap perkawinan di Bali terdapat hal yang paling menakutkan yaitu terjadinya perpisahan insane yang menjalin grahasta asrama yaitu suatu perceraian.
Perceraian menimbulkan berbagai permasalahan berkeluarga yang menimbulkan akibat tertentuterhadap anak dalam perkawinan. Anak yang merupakan hasil perkawinan pada dasarnya bilamana terjadi perceraian harus diperlakukan secara adil dan bijaksana.
Kasus yang sangat menarik pernah terjadi dalam masyarakat adat Bali yang mana terjadi pristiwa Pegat Mepianak yang memutuskan hubungan anak dengan orang tuanya. Kasus tersebut adalah suatu kasus radikal yang terjadi akibat aturan adat. Hal inilah yang menarik untuk penulis kaji dalam makalah ini.

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang tersebut di atas maka permasalahan yang akan dikaji dalam makalah ini dapat dirumuskan sebagi berikut :
1.      Bagaimana Pegat Mepianak bisa terjadi pada masyarakat Bali?
2.      Mengapa Pegat Mepianak dikatakan sebagai salah satu kasus yang radikal?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Tujuan Umum
Secara umum penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan kasus Pegat Mepianak sebagai salah satu paham radikalisme.
2.      Tujuan Khusus
Secara khusus penulisan ini bertujuan sebagai berikut :
a.       Untuk menjelaskan proses terjadinya kasus Pegat Mepianak.
b.      Untuk menjelaskan kasus Pegat Mepianak menjadi paham radikalisme.


D.    Manfaat Penulisan
1.      Manfaat Teoretis
Secara teoretis penulisan makalah ini dapat dijadikan landasan teori pada penulisan berikutnya.
2.      Manfaat Praktis
Tulisan dalam makalah ini dapat dijadikan acuan bagi masyarakat yang masih melaksanakan tradisi atau budaya Pegat Mepianak agar dapat mempertimbangkan lagi tradisi yang mereka laksanakan atau budayakan.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Paham Radikalisme
Radikal berasal dari kata radic yang berarti akar sedangkan  radikal adalah(sesuatu) yang bersifat mendasar atau hingga ke akar – akarnya (Khamami, 2002:11). Selain itu Khamami juga menambahkan bahwa radikalisme diartikan dengan paham atau aliran keras yang menginginkan perubahan atau pembaruan sosial dan politik dengan cara keras atau drastis dan sikap ekstrem suatu aliran politik.
Berdasarkan hal tersebut di atas maka paham radikalisme itu terjadi karena adanya keinginan yang didorong oleh aturan dalam kelompok tertentu misalnya kelompok adat.

B.     Kedudukan Anak
Anak-anak dalam hubungannya dengan orang tua dapat dibedakan antara anak kandung, anak tiri, anak akuan dan anak piara yang kedudukannya masing-masing berbeda menurut hukum kekerabatan setempat (Hadikusuma, 2003:143).
Bhusar dalam Marianingsih (2012:25) mengatakan bahwa pada umumnya hubungan anak dengan keluarga sangat tergantung dari keadaan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan khususnya tergantung dari system keturunan. Seperti telah diketahui di Indonesia terdapat persekutuan yang susunannya berdasarkan tiga macam garis keturunan, yaitu garis keturunan ibu, garis keturunan bapak dan garis keturunan ibu dan bapak.
Dalam garis keturunan ibu dan bapak yang dikenal dengan parental maka hubungan anak dengan pihak ibu maupun bapak sama eratnya. Berbeda dengan garis keturunan ibu atau matrilineal maka hubungan anak lebih erat dengan keluarga ibunya dan sebaliknya dalam garis keturunan bapak atau patrilinial maka hubungan anak lebih erat dengan keluarga bapaknya.

C.    Pegat Mepianak
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa kedudukan anak itu sangat penting dalam keluarganya. Di Bali pada umumnya masyarakat mengikuti paham patrilinial yaitu mengikuti garis keturunan bapak. Dalam suatu kasus di Bali terjadi pula seorang bapak memutuskan hubungan dengan anaknya yang disebut Pegat Mepianak (Lestawi, 1999:53).
Pegat Mepianak berasal dari bahasa Bali yaitu dari kata Pegat yang berarti putus dan kata Pianak berarti anak. Dari kata tersebut dapat disimpulkan bahwa Pegat Mepianak merupakan putusnya hubungan orang tua dengan anaknya.
Pegat Mepianak di Bali biasanya terjadi ketika anak itu terlahir setelah orang tuanya berpisah atau bercerai. Akibat dari Pegat Mepianak maka seorang anak tidak lagi mendapatkan dukungan materi maupun moril dari orang tuanya.

D.    Pegat Mepianak dan Radikalisme
Dalam hukum keluarga adat maka hubungan antara anak dengan orang tuanya dapat saja putus hubungan. Namun jika dilihat dari hubungan adat secara pertalian geneologis atau hubungan darah maka hubungan darah antara anak dengan orang tuanya tidak tidak akan pernah terputuskan oleh hubungan apapun seperti halnya Pegat Mepianak.
Pada pertalian darah (geneologis) ini maka hubungan antara anak dengan ayah atau ibunya akan selalu ada. Hubungan hukum anak orang tua ini dalam berbagai lingkungan dapat dikorbankan dengan suatu perbuatan hukum misalnya anak dapat dibuang oleh bapaknya (Lestawi, 1999:53). Oleh karena itu kasus Pegat Mepianak yang terjadi di Bali karena adanya sangsi adat yang biasanya disebabkan oleh pihak orang tua si anak adalah merupakan salah satu kasus yang bersifat radikal. Dengan kata lain kasus Pegat Mepianak sudah didasari oleh paham radikalisme dari adat masyarakat di Bali. Karena bagaimana bisa anak menjadi korban perbuatan orang tuanya sendiri dengan kata lain orang tua berbuat tapi anak yang menjadi korban.


BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan
Pegat Mepianak merupakan kasus pemutusan hubungan sosial anatara orang tua dan anakanya sehingga sang anak tidak mendapatkan dukungan moril dan materil dari pihak keluarganya yang sedarah. Pegat Mepianak merupakan suatu kasus yang radikal karena kasus ini dapat merugikan satu pihak yaitu sang anak. Anak yang menjadi korban pegat mepianak akan tidak diurus lagi oleh orang tuanya yang biasanya terjadi pada lingkungan adat.

B.     Saran
Penulis sarankan kepada pembaca yang masih berada pada masyarakat adat yang menjalankan tradisi Pegat Mepianak untuk mempertimbangkan lagi tradisi yang dijalankan karena dapat merugikan pihak anak itu sendiri karena pada dasarnya hubungan darah antara anak dan orang tuanya akan selalu ada sampai kapanpun.


DAPTAR PUSTAKA

Lestawi, I Nengah. 1999. Hukum Adat. Surabaya : Paramita.

Marianingsih, Dorotea Indah. 2012. Skripsi:Kedudukan Anak Jika Terjadi Perceraian Menurut Hukum Agama Hindu (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Mataram). STAHN Gde Pudja Mataram

Zada, Khamami. 2002. Islam Radikal :Pergulatan Ormas-Ormas Islam Garis Keras di Indonesia. Jakarta : Teraju.